Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
Daerah adalah Provinsi Banten.
Pemerintah Daerah Provinsi Banten adalah Gubernur Banten dan perangkat daerah Provini Banten sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah Provinsi Banten.
Gubernur adalah Gubernur Banten.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah DPRD Provinsi Banten.
Rumah Sakit Umum Daerah Malingping yang selanjutnya di singkat RSUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah Malingping.
Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Malingping adalah Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Malingping.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SPdORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut Peraturan Perundang-Undangan.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disebut SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi daerah yang telah ditetapkan.
Jasa Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan dan kemudahan yang diberikan kepada seseorang dalam rangka observasi, diagnosa, pengobatan atau pelayanan kesehatan lainnya, minimal memenuhi standar pelayanan yang berlaku.
Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah biaya yang dipungut oleh Pemerintah Daerah sebagai imbalan atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan.
Rawat Jalan adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya tanpa tinggal di rawat inap.
Rawat Inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi medik dan atau kesehatan lainnya dengan menggunakan fasilitas tempat tidur RSUD Malingping atau menginap di RSUD Malingping.
Instalasi Kesehatan adalah unit-unit kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di Rumah Sakit.
Penunjang Diagnostik Medik adalah pelayanan untuk menunjang atau menegakan diagnosa.
Pemeriksaan Penunjang Medik adalah kegiatan pemeriksaan laboratorium patologi klinik, laboratorium patologi anatomi, radiologi dan elektromedik untuk menegakan diagnosa.
Tindakan Medik dan Terapi adalah tindakan pembedahan, tindakan persalinan, tindakan pengobatan menggunakan alat dan tindakan diagnosa lainnya.
Pemulasaraan Jenazah adalah kegiatan perawatan dan pengurusan jenazah secara agama yang dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pemakaman.
Ruang Perawatan VIP adalah perawatan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh RSUD Malingping dengan satu kamar,maksimal untuk satu tempat tidur, dengan fasilitas AC, TV, Lemari Es dan kamar mandi dalam.
Ruang Perawatan Kelas I adalah perawatan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh RSUD Malingping dengan satu kamar maksimal dua tempat tidur, dengan fasilitas TV dan kamar mandi dalam.
Ruang Perawatan Kelas II adalah perawatan pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh RSUD Malingping dengan satu kamar maksimal dua tempat tidur dengan fasilitas kamar mandi dalam.
Ruang Perawatan Kelas III adalah perawatan pelayanan kesehatan oleh RSUD Malingping dengan satu kamar maksimal empat tempat tidur dengan fasilitas kamar mandi dalam.
Pasien Umum adalah pasien yang berobat di RSUD Malingping yang datang sendiri maupun dirujuk oleh instansi kesehatan yang lain, dengan membayar langsung biaya retribusi pelayanan kesehatan.
Rawat Gabung adalah suatu cara perawatan bayi baru lahir yang ditempatkan dalam suatu ruangan bersama ibunya sehingga bayi mudah dijangkau ibunya.
General Medical Check-Up adalah pemeriksaan lengkap atas diri seseorang untuk mengetahui kondisi kesehatan tubuhnya, dengan pemeriksaan berbagai bidang spesialisasi sesuai dengan kemampuan Rumah Sakit.
Rujukan adalah rekomendasi dan/atau pengantar bagi penderita yang dikirim dari sarana kesehatan ke RSUD Malingping untuk mendapatkan pelayanan kesehatan baik rawat jalan, rawat inap atau penunjang diagnosa.
Biaya Satuan adalah satu biaya yang dihitung, berdasarkan biaya yang dikeluarkan untuk satuan pelayanan medis yang ditetapkan oleh Rumah Sakit untuk dijadikan dasar penentuan tarif kesehatan RSUD Malingping.
Pelayanan Gawat Darurat adalah pelayanan kepada orang yang datang ke Rumah Sakit dalam keadaan gawat dan/atau darurat yang karena penyakitnya perlu penanganan secepatnya.
Pasien tidak mampu adalah pasien yang berasal dari keluarga yang memiliki dana yang terbatas namun sangat membutuhkan pelayanan kesehatan rujukan di RSUD Malingping yang dibuktikan dengan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau dengan sebutan lain dan atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa atau Kelurahan.
