PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM...
Pasal 14
BAB 12 — TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
(1) Retribusi terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT, STRD dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang bayar oleh wajib retribusi dapat ditagih melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (2) Penagihan Retribusi melalui Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
