PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM...
Pasal 5
BAB 3 — GOLONGAN RETRIBUSI
Retribusi pelayanan kesehatan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
