PERDA
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2008 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT UMUM...
Pasal 6
BAB 4 — JENIS PELAYANAN KESEHATAN
Pelayanan kesehatan di RSUD malingping yang dapat dikenakan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, sebagai berikut : a. Pelayanan Medik, terdiri dari :
- Instalasi Rawat Inap;
- Instalasi Rawat Jalan;
- Instalasi Gawat Darurat;
- Instalasi Kebidanan dan Kandungan;
- Instalasi Bedah ;
- Instalasi Perawatan Intensif;
- Instalasi Anak;
- Instalasi Gigi;
- Instalasi Mata;
- Instalasi THT;
- Instalasi Penyakit Dalam;
- Instalasi Tindakan Medis Operasi;
- Instalasi General Medical check-up. b. Pelayanan Penunjang Medik, terdiri dari:
- Instalasi Farmasi;
- Instalasi Radiologi;
- Instalasi Laboratorium;
- Instalasi Gizi. c. Pelayanan Penunjang Non Medik, terdiri dari :
- Instalasi Rekam Medis;
- Instalasi Pemeriksaan Visum et Repertum;
- Pemulasaraan Jenazah;
- Pelayanan Ambulance;
- Instalasi Pelayanan Laundry.
