TATA CARA PEMINDAHAN, PENARIKAN, PENGGUNAAN, DAN PELAPORAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disebut BNPB adalah lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Hibah Langsung adalah hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan dari pemberi hibah luar
negeri untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi
Sulawesi Tengah dalam bentuk uang.
- Pemberi Hibah Luar Negeri adalah pemerintah asing
dan/atau organisasi internasional/regional antar
pemerintah.
- Pemindahan adalah proses transaksi dalam bank dengan
cara mendebit dan mengkredit dari dan ke Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung.
- Penarikan adalah kegiatan pengurangan atau pendebitan
dari Rekening Penyaluran Dana Hibah.
- Penggunaan adalah pelaksanaan kegiatan yang
menggunakan dana Hibah Langsung luar negeri untuk
penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah.
- Pelaporan adalah penyusunan dan penyampaian
informasi secara tertulis mengenai kegiatan dan capaian
www.peraturan.go.id
2018, No.1646 -3-
yang dibiayai dana Hibah Langsung luar negeri untuk
penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi
Tengah dalam suatu periode tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksana Kegiatan adalah unit kerja di lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana/ kementerian negara/lembaga/pemerintah provinsi/ kabupaten/kota
di Sulawesi Tengah yang akan melaksanakan kegiatan
penanggulangan bencana alam dengan menggunakan dana Hibah Langsung.
Bagian Kesatu
Penanggung Jawab
Pasal 2
(1) Kepala BNPB selaku Pengguna Anggaran mempunyai
kewenangan atas pelaksanaan pengelolaan dana Hibah
Langsung untuk penanggulangan bencana di Provinsi
Sulawesi Tengah.
(2) Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala BNPB menunjuk
Sekretaris Utama sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
(3) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan BNPB untuk mengelola Rekening
Penampungan Dana Hibah Langsung dan menetapkan
Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Pelaksana Kegiatan untuk mengelola
penggunaan dana Hibah Langsung.
(4) Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara
Pengeluaran Pembantu pada Pelaksana Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan usulan
kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
www.peraturan.go.id
2018, No.1646 -4-
Bagian Kedua
Pembukaan Rekening
Paragraf Pertama
Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung
Pasal 3
(1) Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan permohonan
persetujuan pembukaan Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara Mitra Kerja.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran membuka Rekening Dana
Penampungan Hibah Langsung di bank umum setelah
mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara Mitra Kerja.
(3) Kuasa Pengguna Anggaran menugaskan Pejabat Pembuat
Komitmen dan Bendahara Pengeluaran BNPB untuk
mengelola Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Paragraf Kedua
Rekening Penyaluran Dana Hibah
Pasal 4
(1) Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan permohonan
persetujuan pembukaan Rekening Penyaluran Dana
Hibah kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mitra Kerja.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran membuka Rekening
Penyaluran Dana Hibah di bank umum setelah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara Mitra Kerja.
(3) Kuasa Pengguna Anggaran menugaskan Pejabat Pembuat
Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu
Pelaksana Kegiatan untuk mengelola Rekening
www.peraturan.go.id
2018, No.1646 -5-
Penyaluran Dana Hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
Pasal 5
Tata cara pengelolaan rekening sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 dan Pasal 4 mengacu pada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketiga Registrasi Hibah
Pasal 6
(1) Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan permohonan
registrasi Hibah Langsung kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko
untuk seluruh penerimaan Hibah Langsung yang masuk
ke Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung dalam bentuk valuta asing Dollar Amerika Serikat.
(2) Tata cara registrasi Hibah Langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terjadi penambahan saldo pada Rekening
Penampungan Dana Hibah Langsung setelah dilakukan registrasi hibah, Kuasa Pengguna Anggaran akan
menyampaikan pemutakhiran nilai hibah kepada Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko.
PEMINDAHAN
Pasal 7
Proses Pemindahan dana dari Rekening Penampungan Dana
Hibah Langsung dalam bentuk valuta asing Dollar Amerika Serikat ke Rekening Penyaluran Dana Hibah dalam bentuk
Rupiah dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2018, No.1646 -6-
- Pelaksana Kegiatan menyampaikan usulan penggunaan
dana hibah kepada Sekretaris Utama selaku Kuasa
Pengguna Anggaran yang dilengkapi kerangka acuan kerja dan rincian anggaran biaya;
- usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus
mendapat persetujuan dari unit teknis di lingkungan BNPB;
- Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pengujian
kembali terhadap usulan kegiatan dimaksud pada huruf b;
- Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan usulan kegiatan
yang disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
- Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada
Bendahara Pengeluaran untuk memindahbukukan dana dari Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung ke
Rekening Penyaluran Dana Hibah sesuai dengan usulan
kegiatan yang telah ditetapkan; dan
- Bendahara Pengeluaran melakukan pemindahbukuan
dari Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung ke
Rekening Penyaluran Dana Hibah dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat transaksi.
PENARIKAN
Pasal 8
Penarikan dana dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran
Pembantu dari Rekening Penyaluran Dana Hibah dengan tata cara sebagai berikut:
- Penarikan dana didasarkan pada kebutuhan dana untuk
membiayai kegiatan penanggulangan bencana alam di Sulawesi Tengah; dan
- Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Kegiatan
memerintahkan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk melakukan penatausahaan transaksi terhadap
dana yang dikelola.
www.peraturan.go.id
2018, No.1646 -7-
PENGGUNAAN
Pasal 9
(1) Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan usulan
penyesuaian pagu DIPA kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bersumber dari
Hibah Langsung sebesar usulan kegiatan yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d.
(2) Penyesuaian pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui revisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jenis belanja dalam DIPA dialokasikan sebagai belanja
bantuan sosial untuk penanggulangan bencana yang
dapat digunakan dalam bentuk uang/barang/jasa.
(4) Sisa dana Hibah Langsung yang belum digunakan
sampai dengan akhir tahun anggaran dapat digunakan
untuk membiayai kegiatan penanggulangan bencana
alam di Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran berikutnya.
Pasal 10
(1) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3) ditujukan untuk mendanai kegiatan
penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah dengan tata cara sebagai berikut:
- untuk kegiatan penanganan darurat, Penggunaan dana mengacu kepada ketentuan Peraturan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun
2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai; dan
- untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi,
Penggunaan dana mengacu kepada ketentuan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
www.peraturan.go.id
2018, No.1646 -8-
(2) Penggunaan dana Hibah Langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kebijakan
pemerintah dan kebutuhan untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah.
(3) Tata cara pengadaan barang/jasa untuk Penggunaan
dana Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Pasal 11
(1) Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan pengesahan atas
pendapatan dan belanja yang bersumber dari Hibah Langsung ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Mitra Kerja.
(2) Tata cara pengesahan atas pendapatan dan belanja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi pengelolaan hibah.
Pasal 12
Pertanggungjawaban Penggunaan dana Hibah Langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Pelaksana Kegiatan menyampaikan laporan Penggunaan
dana Hibah Langsung kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala
BNPB untuk diteruskan kepada:
Menteri Keuangan;
Menteri Luar Negeri; dan
Instansi pemerintah lainnya yang terkait.
www.peraturan.go.id
2018, No.1646 -9-
(3) Laporan Kepala BNPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam format sesuai dengan Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
Pasal 14
(1) Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Kegiatan
menyusun dan menyampaikan pertanggungjawaban
kepada Kuasa Pengguna Anggaran mengenai penerimaan dan Penggunaan dana Hibah Langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 secara berkala sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Akuntansi dan Pelaporan keuangan atas pengelolaan
dana Hibah Langsung untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Dana yang berasal dari perorangan dan/atau kelompok
masyarakat yang ditransfer ke Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung diakui sebagai Hibah Langsung.
Pasal 16
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.1646 -10-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2018
,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2018
ttd
www.peraturan.go.id
2018, No.1646 -11-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan
Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
140/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana
Hibah Langsung dalam Bentuk Uang dari Pemberi Hibah Luar
Negeri untuk Penanggulangan Bencana Alam di Sulawesi
Tengah, perlu membentuk Peraturan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana tentang Tata Cara Pemindahan, Penarikan, Penggunaan dan Pelaporan Dana Hibah Langsung
Luar Negeri Untuk Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi
Sulawesi Tengah;
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
140/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Langsung dalam Bentuk Uang dari Pemberi Hibah Luar
www.peraturan.go.id
2018, No.1646 -2-
Negeri untuk Penanggulangan Bencana Alam di Sulawesi
Tengah.
