PERBAN
TATA CARA PEMINDAHAN, PENARIKAN, PENGGUNAAN, DAN PELAPORAN
Pasal 8
Penarikan dana dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran
Pembantu dari Rekening Penyaluran Dana Hibah dengan tata cara sebagai berikut:
- Penarikan dana didasarkan pada kebutuhan dana untuk
membiayai kegiatan penanggulangan bencana alam di Sulawesi Tengah; dan
- Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Kegiatan
memerintahkan Bendahara Pengeluaran Pembantu untuk melakukan penatausahaan transaksi terhadap
dana yang dikelola.
www.peraturan.go.id
2018, No.1646 -7-
PENGGUNAAN
