Pasal 9
(1) Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan usulan
penyesuaian pagu DIPA kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang bersumber dari
Hibah Langsung sebesar usulan kegiatan yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d.
(2) Penyesuaian pagu DIPA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui revisi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jenis belanja dalam DIPA dialokasikan sebagai belanja
bantuan sosial untuk penanggulangan bencana yang
dapat digunakan dalam bentuk uang/barang/jasa.
(4) Sisa dana Hibah Langsung yang belum digunakan
sampai dengan akhir tahun anggaran dapat digunakan
untuk membiayai kegiatan penanggulangan bencana
alam di Provinsi Sulawesi Tengah tahun anggaran berikutnya.
