Pasal 10
(1) Penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (3) ditujukan untuk mendanai kegiatan
penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah dengan tata cara sebagai berikut:
- untuk kegiatan penanganan darurat, Penggunaan dana mengacu kepada ketentuan Peraturan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun
2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai; dan
- untuk kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi,
Penggunaan dana mengacu kepada ketentuan
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana.
www.peraturan.go.id
2018, No.1646 -8-
(2) Penggunaan dana Hibah Langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kebijakan
pemerintah dan kebutuhan untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah.
(3) Tata cara pengadaan barang/jasa untuk Penggunaan
dana Hibah Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
