PERBAN
TATA CARA PEMINDAHAN, PENARIKAN, PENGGUNAAN, DAN PELAPORAN
Pasal 11
(1) Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan pengesahan atas
pendapatan dan belanja yang bersumber dari Hibah Langsung ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
Mitra Kerja.
(2) Tata cara pengesahan atas pendapatan dan belanja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai administrasi pengelolaan hibah.
