Pasal 7
Proses Pemindahan dana dari Rekening Penampungan Dana
Hibah Langsung dalam bentuk valuta asing Dollar Amerika Serikat ke Rekening Penyaluran Dana Hibah dalam bentuk
Rupiah dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
www.peraturan.go.id
2018, No.1646 -6-
- Pelaksana Kegiatan menyampaikan usulan penggunaan
dana hibah kepada Sekretaris Utama selaku Kuasa
Pengguna Anggaran yang dilengkapi kerangka acuan kerja dan rincian anggaran biaya;
- usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a harus
mendapat persetujuan dari unit teknis di lingkungan BNPB;
- Pejabat Pembuat Komitmen melakukan pengujian
kembali terhadap usulan kegiatan dimaksud pada huruf b;
- Kuasa Pengguna Anggaran menetapkan usulan kegiatan
yang disampaikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
- Kuasa Pengguna Anggaran memerintahkan kepada
Bendahara Pengeluaran untuk memindahbukukan dana dari Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung ke
Rekening Penyaluran Dana Hibah sesuai dengan usulan
kegiatan yang telah ditetapkan; dan
- Bendahara Pengeluaran melakukan pemindahbukuan
dari Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung ke
Rekening Penyaluran Dana Hibah dengan menggunakan kurs yang berlaku pada saat transaksi.
PENARIKAN
