Pasal 6
BAB 2 — PENANGGUNG JAWAB, PEMBUKAAN REKENING, DAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan permohonan
registrasi Hibah Langsung kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko
untuk seluruh penerimaan Hibah Langsung yang masuk
ke Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung dalam bentuk valuta asing Dollar Amerika Serikat.
(2) Tata cara registrasi Hibah Langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terjadi penambahan saldo pada Rekening
Penampungan Dana Hibah Langsung setelah dilakukan registrasi hibah, Kuasa Pengguna Anggaran akan
menyampaikan pemutakhiran nilai hibah kepada Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko.
PEMINDAHAN
