PERBAN
TATA CARA PEMINDAHAN, PENARIKAN, PENGGUNAAN, DAN PELAPORAN
Pasal 15
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dana yang berasal dari perorangan dan/atau kelompok
masyarakat yang ditransfer ke Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung diakui sebagai Hibah Langsung.
