PERBAN
TATA CARA PEMINDAHAN, PENARIKAN, PENGGUNAAN, DAN PELAPORAN
Pasal 14
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksana Kegiatan
menyusun dan menyampaikan pertanggungjawaban
kepada Kuasa Pengguna Anggaran mengenai penerimaan dan Penggunaan dana Hibah Langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 secara berkala sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Akuntansi dan Pelaporan keuangan atas pengelolaan
dana Hibah Langsung untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan.
