PERBAN
TATA CARA PEMINDAHAN, PENARIKAN, PENGGUNAAN, DAN PELAPORAN
Pasal 13
BAB 6 — PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN
(1) Pelaksana Kegiatan menyampaikan laporan Penggunaan
dana Hibah Langsung kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala
BNPB untuk diteruskan kepada:
Menteri Keuangan;
Menteri Luar Negeri; dan
Instansi pemerintah lainnya yang terkait.
www.peraturan.go.id
2018, No.1646 -9-
(3) Laporan Kepala BNPB sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan dalam format sesuai dengan Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Badan ini.
