PERBAN
TATA CARA PEMINDAHAN, PENARIKAN, PENGGUNAAN, DAN PELAPORAN
Pasal 16
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.1646 -10-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2018
,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Desember 2018
ttd
www.peraturan.go.id
2018, No.1646 -11-
