Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang
selanjutnya disebut BNPB adalah lembaga pemerintah non-kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Hibah Langsung adalah hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan dari pemberi hibah luar
negeri untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi
Sulawesi Tengah dalam bentuk uang.
- Pemberi Hibah Luar Negeri adalah pemerintah asing
dan/atau organisasi internasional/regional antar
pemerintah.
- Pemindahan adalah proses transaksi dalam bank dengan
cara mendebit dan mengkredit dari dan ke Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung.
- Penarikan adalah kegiatan pengurangan atau pendebitan
dari Rekening Penyaluran Dana Hibah.
- Penggunaan adalah pelaksanaan kegiatan yang
menggunakan dana Hibah Langsung luar negeri untuk
penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi Tengah.
- Pelaporan adalah penyusunan dan penyampaian
informasi secara tertulis mengenai kegiatan dan capaian
www.peraturan.go.id
2018, No.1646 -3-
yang dibiayai dana Hibah Langsung luar negeri untuk
penanggulangan bencana alam di Provinsi Sulawesi
Tengah dalam suatu periode tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pelaksana Kegiatan adalah unit kerja di lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana/ kementerian negara/lembaga/pemerintah provinsi/ kabupaten/kota
di Sulawesi Tengah yang akan melaksanakan kegiatan
penanggulangan bencana alam dengan menggunakan dana Hibah Langsung.
Bagian Kesatu
Penanggung Jawab
