Pasal 2
BAB 2 — PENANGGUNG JAWAB, PEMBUKAAN REKENING, DAN
(1) Kepala BNPB selaku Pengguna Anggaran mempunyai
kewenangan atas pelaksanaan pengelolaan dana Hibah
Langsung untuk penanggulangan bencana di Provinsi
Sulawesi Tengah.
(2) Untuk melaksanakan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Kepala BNPB menunjuk
Sekretaris Utama sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
(3) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan BNPB untuk mengelola Rekening
Penampungan Dana Hibah Langsung dan menetapkan
Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Pelaksana Kegiatan untuk mengelola
penggunaan dana Hibah Langsung.
(4) Penetapan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara
Pengeluaran Pembantu pada Pelaksana Kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan usulan
kepada Kuasa Pengguna Anggaran.
www.peraturan.go.id
2018, No.1646 -4-
Bagian Kedua
Pembukaan Rekening
Paragraf Pertama
Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung
