PERBAN
TATA CARA PEMINDAHAN, PENARIKAN, PENGGUNAAN, DAN PELAPORAN
Pasal 3
BAB 2 — PENANGGUNG JAWAB, PEMBUKAAN REKENING, DAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan permohonan
persetujuan pembukaan Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung kepada Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara Mitra Kerja.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran membuka Rekening Dana
Penampungan Hibah Langsung di bank umum setelah
mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara Mitra Kerja.
(3) Kuasa Pengguna Anggaran menugaskan Pejabat Pembuat
Komitmen dan Bendahara Pengeluaran BNPB untuk
mengelola Rekening Penampungan Dana Hibah Langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Paragraf Kedua
Rekening Penyaluran Dana Hibah
