PERBAN
TATA CARA PEMINDAHAN, PENARIKAN, PENGGUNAAN, DAN PELAPORAN
Pasal 4
BAB 2 — PENANGGUNG JAWAB, PEMBUKAAN REKENING, DAN
(1) Kuasa Pengguna Anggaran mengajukan permohonan
persetujuan pembukaan Rekening Penyaluran Dana
Hibah kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Mitra Kerja.
(2) Kuasa Pengguna Anggaran membuka Rekening
Penyaluran Dana Hibah di bank umum setelah mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dari Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan
Negara Mitra Kerja.
(3) Kuasa Pengguna Anggaran menugaskan Pejabat Pembuat
Komitmen dan Bendahara Pengeluaran Pembantu
Pelaksana Kegiatan untuk mengelola Rekening
www.peraturan.go.id
2018, No.1646 -5-
Penyaluran Dana Hibah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
