Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka
Pasal 1
pasal.id
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan :
- Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Bappebti adalah lembaga pemerintah yang tugas pokoknya melakukan
pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka. 2. Pialang Perdagangan Berjangka yang selanjutnya disebut Pialang Berjangka adalah badan usaha yang melakukan kegiatan jual beli komoditi berdasarkan kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya atas amanat Nasabah dengan menarik sejumlah uang dan/atau surat berharga tertentu sebagai margin untuk menjamin transaksi tersebut. 3. Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka yang selanjutnya disebut Direktur Kepatuhan adalah anggota direksi Pialang Berjangka yang secara khusus ditugaskan untuk mengawasi, menangani, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar Pialang Berjangka dalam melaksanakan kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka dan ketentuan peraturan perundang- undangan lain yang terkait, serta menangani pengaduan Nasabah.
Pasal 2
pasal.id
(1) Pialang Berjangka wajib memiliki 1 (satu) Direktur Kepatuhan yang tidak berkedudukan sebagai wakil Pialang Berjangka.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Kepatuhan dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bappebti.
Pasal 3
pasal.id
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur Kepatuhan wajib memenuhi persyaratan: a. memahami ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan berjangka dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait; b. mampu bekerja secara independen; dan c. memiliki tanda lulus ujian profesi wakil Pialang Berjangka yang diselenggarakan oleh Bappebti yang masih berlaku. (2) Direktur Kepatuhan dilarang: a. merangkap jabatan sebagai direktur utama atau direktur lainnya pada Pialang Berjangka yang bersangkutan; b. menangani dan/atau membawahi kegiatan operasional; dan c. berkedudukan sebagai wakil Pialang Berjangka. (3) Kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu melakukan penerimaan dan verifikasi calon Nasabah, penandatanganan perjanjian pemberian amanat, pelaksanaan transaksi, kegiatan keuangan dan akuntansi, dan pengelolaan dana Nasabah pada rekening yang terpisah.
Pasal 4
pasal.id
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI,
............................................ SALINAN Keputusan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka ini disampaikan kepada :
- Menteri Perdagangan R.I.;
- Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan;
- Pejabat Eselon II di lingkungan Bappebti;
- Direksi Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka yang terkait.
FORMULIR NOMOR II.DK.3
Nomor :
Jakarta, ......................20.... Lampiran : Perihal : Penolakan Permohonan
Calon Pengganti Direktur Kepatuhan *
Yth. .......................................................... di ...............
Menunjuk surat Saudara Nomor: ...................... tanggal ........................ perihal ..................................., setelah meneliti permohonan Saudara, dengan ini diputuskan bahwa permohonan Saudara ditolak karena tidak memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- ...........................................................................;
- ...........................................................................;
- ............................................................................ Demikianlah agar Saudara maklum.
KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI,
............................................
Tembusan:
Menteri Perdagangan R.I.;
Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan;
Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan;
Para Eselon II di Lingkungan Bappebti;
Direksi Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka yang terkait.
FORMULIR NOMOR III.DK.1
Laporan bulanan pelaksanaan atas tugas dan wewenang Direktur Kepatuhan
Catatan Pengisian
- Laporan pelaksanaan atas tugas dan wewenang Direktur Kepatuhan merupakan pedoman minimal yang wajib dilaksanakan dan diisi oleh Direktur Kepatuhan.
- Direktur Kepatuhan dapat menambah laporan atas tugas dan wewenangnya disesuaikan dengan kegiatan atau keadaan masing-masing Pialang Berjangka.
Formulir Nomor: IV.DK.1
Nomor : ...........……….,……………… Lampiran :
Perihal
: Permohonan Pencabutan Izin Wakil Pialang Berjangka yang berkedudukan sebagai Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka
Kepada Yth. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan di Jakarta
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka, bersama ini kami mengajukan permohonan pencabutan izin Wakil Pialang Berjangka atas nama Sdr ....... , Mengingat yang bersangkutan berkedudukan sebagai Wakil Pialang Berjangka.
Terlampir kami sampaikan dokumen pendukung sebagaimana yang dipersyaratkan dalam ketentuan yang mengatur pencabutan izin Wakil Pialang Berjangka.
Demikian permohonan ini kami ajukan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Pemohon, Direktur Utama PT. ..............................................
Nama Jelas & Tanda Tangan
KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BACHRUL CHAIRI
Pasal 5
pasal.id
Jabatan sebagai Direktur Kepatuhan berakhir apabila: a. Direktur Kepatuhan diberhentikan oleh Pialang Berjangka; b. Direktur Kepatuhan mengundurkan diri dari jabatannya; c. Direktur Kepatuhan diberhentikan oleh Bappebti; atau d. Direktur Kepatuhan meninggal dunia.
Pasal 6
pasal.id
(1) Dalam hal Direktur Kepatuhan akan diberhentikan oleh Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a atau Direktur Kepatuhan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b maka Pialang Berjangka wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan calon Direktur Kepatuhan pengganti dan permohonan pemberhentian Direktur Kepatuhan yang akan diberhentikan atau mengundurkan diri kepada Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.DK.1 dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.DK.1.A, sampai dengan I.DK.1.D tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Bappebti melakukan penelitian atas keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bappebti melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) tentang akhlak, moral, pengetahuan di bidang perdagangan berjangka komoditi, anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT) terhadap calon Direktur Kepatuhan, sebagai kelengkapan proses perizinan setelah
dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi. (5) Dalam hal Bappebti menyetujui permohonan persetujuan calon Direktur Kepatuhan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Pialang Berjangka wajib memproses pengangkatan Direktur Kepatuhan pengganti sesuai dengan anggaran dasar Pialang Berjangka, dan Bappebti memberikan persetujuan pemberhentian Direktur Kepatuhan yang lama. (6) Pemrosesan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilaksanakan dan dilaporkan kepada Bappebti paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal persetujuan. (7) Dalam hal Bappebti menolak permohonan persetujuan calon Direktur Kepatuhan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pialang Berjangka wajib mengajukan calon Direktur Kepatuhan lain paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal penolakan. (8) Bappebti memberikan persetujuan calon Direktur Kepatuhan pengganti dengan menggunakan Formulir Nomor II.DK.1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (9) Bappebti memberikan persetujuan pemberhentian Direktur Kepatuhan yang lama dengan menggunakan Formulir Nomor II.DK.2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (10) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan persetujuan calon Direktur Kepatuhan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Nomor II.DK.3 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 7
pasal.id
(1) Dalam hal Direktur Kepatuhan diberhentikan oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d maka Pialang Berjangka wajib mengajukan permohonan persetujuan calon Direktur Kepatuhan pengganti kepada Bappebti dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak yang bersangkutan diberhentikan oleh Bappebti atau meninggal dunia dengan menggunakan Formulir Nomor I.DK.1 dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.DK.1.A, sampai dengan I.DK.1.D tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Ketentuan pemrosesan permohonan persetujuan calon Direktur Kepatuhan pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) sampai dengan ayat (10) berlaku mutatis mutandis terhadap kegiatan pemrosesan permohonan persetujuan calon pengganti Direktur Kepatuhan yang diberhentikan oleh Bappebti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d.
Pasal 8
pasal.id
(1) Direktur Kepatuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. MENETAPKAN langkah-langkah yang diperlukan agar Pialang Berjangka mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan
berjangka dan ketentuan peraturan perundang- undangan lain yang terkait; b. memantau dan menjaga agar kegiatan usaha Pialang Berjangka tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait; c. memantau dan menjaga kepatuhan Pialang Berjangka terhadap seluruh perjanjian dan komitmen yang dibuat oleh Pialang Berjangka kepada pihak lain; dan d. menerima dan menangani pengaduan Nasabah. (2) Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan hak dan kewajiban Direktur Kepatuhan sebagai anggota direksi Pialang Berjangka sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Perseroan Terbatas, apabila untuk perbuatan tertentu tersebut diperlukan keputusan dari seluruh anggota direksi Pialang Berjangka.
Pasal 9
pasal.id
Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Direktur Kepatuhan berwenang: a. mendapatkan data dan informasi terkait dengan proses penerimaan Nasabah, pelaksanaan transaksi, pengelolaan dana pada rekening yang terpisah Pialang Berjangka, penanganan pengaduan, serta data dan informasi lain yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur Kepatuhan; b. memeriksa catatan, pembukuan, dan/atau dokumen pendukung lainnya; c. meminjam atau membuat
atas catatan, pembukuan, dan/atau dokumen lainnya sepanjang diperlukan; dan d. merekomendasikan langkah perbaikan kepada direksi Pialang Berjangka dalam hal ditemukan adanya kegiatan
yang menyimpang atau berpotensi menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
Pasal 10
pasal.id
(1) Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pialang Berjangka membentuk unit yang berfungsi untuk memberikan pelayanan pengaduan dan mengawasi kepatuhan terhadap peraturan disetiap kantor Pialang Berjangka. (2) Unit yang berfungsi untuk memberikan pelayanan pengaduan dan mengawasi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur Kepatuhan, melakukan pelayanan pengaduan Nasabah, serta mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka dan ketentuan peraturan perundang- undangan lain yang terkait.
Pasal 11
pasal.id
(1) Unit yang berfungsi untuk memberikan pelayanan pengaduan dan mengawasi kepatuhan, bersifat independen dan tidak melakukan kegiatan operasional perusahaan. (2) Pejabat dan staf di unit yang berfungsi untuk memberikan pelayanan pengaduan dan mengawasi kepatuhan dilarang ditempatkan pada posisi menghadapi conflict of interest dalam melaksanakan tanggung jawab fungsi kepatuhan.
Pasal 12
pasal.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Direktur Kepatuhan wajib mencegah direksi Pialang Berjangka agar tidak mengambil kebijakan dan
langkah-langkah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
Pasal 13
pasal.id
Direktur Kepatuhan wajib melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya secara berkala kepada direktur utama dengan tembusan kepada dewan komisaris.
Pasal 14
pasal.id
(1) Pialang Berjangka wajib menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan tugas Direktur Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada Bappebti paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal periode laporan berakhir. (2) Laporan bulanan atas tugas dan wewenang Direktur Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan Formulir Nomor III.DK.1 sampai dengan Formulir Nomor III.DK.11 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh direktur utama dan Direktur Kepatuhan. (4) Dalam hal Direktur Kepatuhan berhalangan tetap sampai dengan disetujuinya Direktur Kepatuhan pengganti oleh Bappebti maka laporan ditandatangani oleh direktur utama. (5) Dalam hal direktur utama tidak bersedia menandatangani laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka Direktur Kepatuhan wajib menandatangani dan menyampaikan kepada Bappebti disertai dengan penjelasan tanpa menghilangkan tanggung jawab direktur utama. (6) Dalam hal menurut pendapat Direktur Kepatuhan terdapat kebijakan dan/atau keputusan direksi yang
telah menyimpang dari ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan berjangka atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait maka Direktur Kepatuhan wajib menyampaikan laporan khusus kepada Bappebti paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadinya kebijakan dan/atau keputusan dimaksud.
Pasal 15
pasal.id
(1) Setiap pihak yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; dan/atau f. pembatalan persetujuan. (3) Sanksi administratif denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f.
Pasal 16
pasal.id
Pialang Berjangka yang terlambat menyampaikan laporan bulanan Direktur Kepatuhan, dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap hari kerja keterlambatan penyampaian laporan, dengan ketentuan bahwa jumlah
keseluruhan denda administratif paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 17
pasal.id
(1) Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Direktur Kepatuhan yang masih berkedudukan sebagai wakil Pialang Berjangka wajib diajukan permohonan pencabutan izin wakil Pialang Berjangkanya oleh Pialang Berjangka kepada Kepala Bappebti. (2) Permohonan pencabutan izin wakil Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Nomor IV.DK.1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 18
pasal.id
Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Bappebti Nomor 67/BAPPEBTI/Per/1/2009 tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) Pialang Berjangka, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
.Pasal 19 Pialang Berjangka wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 20
pasal.id
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2017
KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHRUL CHAIRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PERSYARATAN, TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN DIREKTUR KEPATUHAN PIALANG BERJANGKA
Formulir Nomor: I.DK.1 Nomor : ...........……….,……………… Lampiran :
Perihal
: Permohonan Persetujuan Calon/Calon Pengganti Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka. *)
Kepada Yth. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan di Jakarta
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan, Tugas, Wewenang, Dan Kewajiban Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka, bersama ini kami mengajukan permohonan persetujuan calon Direktur Kepatuhan/calon Direktur Kepatuhan Pengganti. *)
Terlampir kami sampaikan Formulir Nomor I.DK.1.A sampai dengan Formulir I.DK.1.D yang telah diisi beserta dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
Sehubungan dengan permohonan persetujuan calon Direktur Kepatuhan Pengganti, sekaligus kami mengajukan permohonan persetujuan pemberhentian Direktur Kepatuhan yang Lama. Sebagai bahan pertimbangan kami sampaikan alasan kami melakukan pemberhentian Direktur Kepatuhan sebagai berikut: **)
- ...........................................................................;
- ...........................................................................; dan
- ............................................................................
Demikian permohonan ini kami ajukan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Pemohon, Direktur Utama PT. ..............................................
Nama Jelas & Tanda Tangan
*) Pilih salah satu **) Paragraf ini khusus pengajuan calon Direktur Kepatuhan Pengganti
Formulir Nomor: I.DK.1.A
DAFTAR ISIAN PERMOHONAN PERSETUJUAN CALON DIREKTUR KEPATUHAN
CATATAN
- Bacalah pertanyaan dan penjelasannya secara teliti sebelum mengisi formulir daftar isian ini. Apabila ruangan untuk menjawab tidak cukup agar dibuat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari formulir ini dan ditandatangani oleh calon Direktur Kepatuhan.
- Daftar isian ini harus ditandatangani oleh calon Direktur Kepatuhan.
I. Data Calon Direktur Kepatuhan
- a. Nama
: ...........................................
b. Nama alias yang digunakan
dan lebih dikenal : ........................................... 2. Jabatan : ........................................... 3. Tempat dan tanggal lahir : ........................................... 4. Jenis Kelamin
: ........................................... 5. Warga Negara/Kebangsaan : ........................................... 6. No. KTP/Paspor *)
: ........................................... 7. Alamat lengkap:
a. Rumah
:
........................................... b. Kantor
: ...........................................
- Nomor Telepon
Nomor Faksimili
Alamat E-mail
: : : ........................................... ........................................... ........................................... 9. Nomor Pokok Wajib Pajak
: ........................................... 10. Tanda Lulus Ujian Profesi Wakil Pialang : ...........................................
II. Pendidikan dan Kualifikasi Keahlian
Berikan uraian rinci mengenai riwayat pendidikan dan kualifikasi keahlian yang dimiliki serta lampirkan foto copy ijazah dan sertifikatnya.
Riwayat Pendidikan Nama dan Tempat Pendidikan Jurusan/ Bidang Studi Tanda Lulus Tahun
Kualifikasi Keahlian Kualifikasi Keahlian Institusi Penyelenggara Tahun
III. Pengalaman Kerja 10 (sepuluh) Tahun Terakhir
Nama dan Alamat Tempat Bekerja Jabatan Bidang Pekerjaan Periode (Bulan/Tahun) Alasan Berhenti Dari Sampai
IV. Daftar Pertanyaan Jawablah dengan “Ya” atau “Tidak”. Apabila dijawab “Ya” berikan penjelasan secara rinci dan lampirkan.
Apakah calon Direktur Kepatuhan pernah/dalam keadaan: Ya Tidak
memiliki izin atau terdaftar sebagai Wakil Pialang Berjangka di dalam negeri atau luar negeri untuk melaksanakan Perdagangan Berjangka?
diperingatkan, dibekukan, dicabut, atau ditolak perizinannya oleh Bappebti?
pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang ekonomi antara lain perdagangan, industri, pertanian, atau bidang keuangan antara lain perbankan, asuransi, pasar modal, atau perpajakan?
terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka?
dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir?
sedang dalam proses pemeriksaan atau peradilan karena diduga melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundangan di bidang Perdagangan Berjangka atau diduga melakukan tindak pidana di bidang ekonomi antara lain perdagangan, industri, atau pertanian, atau bidang keuangan antara lain perbankan, asuransi, pasar modal atau perpajakan?
tidak memiliki akhlak dan moral yang baik?
masuk daftar hitam perbankan?
tidak taat dalam membayar kewajiban keuangan terutama pembayaran pajak?
memiliki jabatan rangkap di perusahaan yang bergerak di bidang Perdagangan Berjangka?
V. Lampiran
- Fotokopi Identitas (KTP/Paspor);
- Fotokopi tanda lulus pendidikan terakhir;
- Fotokopi Surat Keterangan ganti nama dari Departemen Kehakiman (jika ada);
- Fotokopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
- Fotokopi Tanda Lulus Ujian Profesi Wakil Pialang.
VI. Pernyataan Saya menyatakan dengan sesungguhnya bahwa semua keterangan yang disampaikan dalam daftar isian ini serta lampirannya adalah benar. Apabila ternyata keterangan tersebut tidak benar, maka saya bertanggung jawab sepenuhnya dan bersedia menerima segala akibat hukum yang timbul daripadanya.
......................., ......................
Nama Jelas & Tanda Tangan Calon Direktur Kepatuhan ) Pilih salah satu
Formulir Nomor: I.DK.1.B SURAT PERNYATAAN BERMORAL BAIK DAN MAMPU BEKERJA SECARA INDEPENDEN Yang bertandatangan di bawah ini: Nama
: ………………………………………………… Nomor Identitas : ………………………………………………… (KTP/Paspor) *) NPWP
: ………………………………………………… Jabatan
: ………………………………………………… Alamat Lengkap : …………………………………………………
…………………………………………………
(Nama Jalan & Nomor)
..................................-
(Kota & Kode Pos) Nomor Telp/Fax : ………………………………………………… Selaku calon Direktur Kepatuhan dari PT. ............................. dengan ini menyatakan bahwa saya: a. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana; b. memiliki akhlak dan moral yang baik; dan c. mampu bekerja secara independen. Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. .................,............................
meterai
Nama Jelas & Tanda Tangan Calon Direktur Kepatuhan
*) Pilih salah satu
Formulir Nomor: I.DK.1.C SURAT PERNYATAAN TIDAK MERANGKAP JABATAN
Yang bertandatangan di bawah ini: Nama
: ………………………………………………… Nomor Identitas : ………………………………………………… (KTP/Paspor) *) NPWP
: ………………………………………………… Jabatan
: ………………………………………………… Alamat Lengkap : …………………………………………………
…………………………………………………
(Nama Jalan & Nomor)
..................................-
(Kota & Kode Pos) Nomor Telp./Fax : …………………………………………………
Selaku calon Direktur Kepatuhan dari PT. .............................) beralamat di ............... dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya tidak merangkap jabatan sebagai anggota direktur/komisaris pada PT. ....................... ) dan tidak menangani dan/atau membawahi kegiatan operasional pada PT. .............................. **). Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
..................,............................ meterai
Nama Jelas & Tanda Tangan Calon Direktur Kepatuhan *) Pilih salah satu **) Diisi nama Pialang Berjangka yang bersangkutan.
Formulir Nomor: I.DK.1.D SURAT PERNYATAAN HUBUNGAN KELUARGA
Yang bertandatangan di bawah ini: Nama
: ………………………………………………… Nomor Identitas : ………………………………………………… (KTP/Paspor) *) NPWP
: ………………………………………………… Jabatan
: ………………………………………………… Alamat Lengkap : …………………………………………………
…………………………………………………
(Nama Jalan & Nomor)
...................................-
(Kota & Kode Pos) Nomor Telp/Fax : ………………………………………………… Selaku calon Direktur Kepatuhan dari PT. ............................. beralamat di ............... dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya mempunyai/tidak mempunyai*) hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan direktur/komisaris lainnya dalam perusahaan yaitu Sdr. .......................; Sdr. ....................... dan Sdr ........................**)
Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
..................,............................
meterai
Nama Jelas & Tanda Tangan Calon Direktur Kepatuhan *) Pilih salah satu *) Coret yang tidak perlu
FORMULIR NOMOR II.DK.1
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI NOMOR ……………………. TENTANG PERSETUJUAN CALON/CALON PENGGANTI DIREKTUR KEPATUHAN *) PT. …………………………….
KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI,
Membaca : surat Direktur Utama/Direktur PT………….. Nomor………….. tanggal……….. perihal Permohonan Persetujuan Calon/Calon Pengganti Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka *); Menimbang : bahwa permohonan Direktur Utama/Direktur PT …………………. telah memenuhi persyaratan secara lengkap pada tanggal ……………., dan atas dasar itu dipertimbangkan untuk diberikan Persetujuan Calon/Calon Pengganti Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka *) Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3720) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5232);
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5548);
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor….);
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN : KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGAWAS PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI TENTANG PERSETUJUAN CALON/CALON PENGGANTI DIREKTUR KEPATUHAN *) PT. …………………………….
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa permohonan Direktur Utama/Direktur PT …………………. telah memenuhi persyaratan secara lengkap pada tanggal ……………., dan atas dasar itu dipertimbangkan untuk diberikan Persetujuan Calon/Calon Pengganti Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka *)
UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1997 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3720) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5232);
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5548);
Peraturan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur Kepatuhan Pialang Berjangka (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor….);
