PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur...
Pasal 17
pasal.id
(1) Pada saat Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku, Direktur Kepatuhan yang masih berkedudukan sebagai wakil Pialang Berjangka wajib diajukan permohonan pencabutan izin wakil Pialang Berjangkanya oleh Pialang Berjangka kepada Kepala Bappebti. (2) Permohonan pencabutan izin wakil Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Nomor IV.DK.1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
