PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur...
Pasal 16
pasal.id
Pialang Berjangka yang terlambat menyampaikan laporan bulanan Direktur Kepatuhan, dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif paling banyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) setiap hari kerja keterlambatan penyampaian laporan, dengan ketentuan bahwa jumlah
keseluruhan denda administratif paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
