PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur...
Pasal 15
pasal.id
(1) Setiap pihak yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan ini dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif, yaitu kewajiban membayar sejumlah uang tertentu; c. pembatasan kegiatan usaha; d. pembekuan kegiatan usaha; e. pencabutan izin usaha; dan/atau f. pembatalan persetujuan. (3) Sanksi administratif denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau secara bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f.
