Pasal 14
pasal.id
(1) Pialang Berjangka wajib menyampaikan laporan bulanan pelaksanaan tugas Direktur Kepatuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 kepada Bappebti paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal periode laporan berakhir. (2) Laporan bulanan atas tugas dan wewenang Direktur Kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menggunakan Formulir Nomor III.DK.1 sampai dengan Formulir Nomor III.DK.11 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditandatangani oleh direktur utama dan Direktur Kepatuhan. (4) Dalam hal Direktur Kepatuhan berhalangan tetap sampai dengan disetujuinya Direktur Kepatuhan pengganti oleh Bappebti maka laporan ditandatangani oleh direktur utama. (5) Dalam hal direktur utama tidak bersedia menandatangani laporan bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka Direktur Kepatuhan wajib menandatangani dan menyampaikan kepada Bappebti disertai dengan penjelasan tanpa menghilangkan tanggung jawab direktur utama. (6) Dalam hal menurut pendapat Direktur Kepatuhan terdapat kebijakan dan/atau keputusan direksi yang
telah menyimpang dari ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan berjangka atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait maka Direktur Kepatuhan wajib menyampaikan laporan khusus kepada Bappebti paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah terjadinya kebijakan dan/atau keputusan dimaksud.
