Pasal 3
pasal.id
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Direktur Kepatuhan wajib memenuhi persyaratan: a. memahami ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan berjangka dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait; b. mampu bekerja secara independen; dan c. memiliki tanda lulus ujian profesi wakil Pialang Berjangka yang diselenggarakan oleh Bappebti yang masih berlaku. (2) Direktur Kepatuhan dilarang: a. merangkap jabatan sebagai direktur utama atau direktur lainnya pada Pialang Berjangka yang bersangkutan; b. menangani dan/atau membawahi kegiatan operasional; dan c. berkedudukan sebagai wakil Pialang Berjangka. (3) Kegiatan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu melakukan penerimaan dan verifikasi calon Nasabah, penandatanganan perjanjian pemberian amanat, pelaksanaan transaksi, kegiatan keuangan dan akuntansi, dan pengelolaan dana Nasabah pada rekening yang terpisah.
