PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur...
Pasal 2
pasal.id
(1) Pialang Berjangka wajib memiliki 1 (satu) Direktur Kepatuhan yang tidak berkedudukan sebagai wakil Pialang Berjangka.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian Direktur Kepatuhan dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dengan mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bappebti.
