PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur...
Pasal 11
pasal.id
(1) Unit yang berfungsi untuk memberikan pelayanan pengaduan dan mengawasi kepatuhan, bersifat independen dan tidak melakukan kegiatan operasional perusahaan. (2) Pejabat dan staf di unit yang berfungsi untuk memberikan pelayanan pengaduan dan mengawasi kepatuhan dilarang ditempatkan pada posisi menghadapi conflict of interest dalam melaksanakan tanggung jawab fungsi kepatuhan.
