PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur...
Pasal 10
pasal.id
(1) Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pialang Berjangka membentuk unit yang berfungsi untuk memberikan pelayanan pengaduan dan mengawasi kepatuhan terhadap peraturan disetiap kantor Pialang Berjangka. (2) Unit yang berfungsi untuk memberikan pelayanan pengaduan dan mengawasi kepatuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk membantu pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur Kepatuhan, melakukan pelayanan pengaduan Nasabah, serta mengawasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka dan ketentuan peraturan perundang- undangan lain yang terkait.
