Pasal 9
pasal.id
Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Direktur Kepatuhan berwenang: a. mendapatkan data dan informasi terkait dengan proses penerimaan Nasabah, pelaksanaan transaksi, pengelolaan dana pada rekening yang terpisah Pialang Berjangka, penanganan pengaduan, serta data dan informasi lain yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direktur Kepatuhan; b. memeriksa catatan, pembukuan, dan/atau dokumen pendukung lainnya; c. meminjam atau membuat
atas catatan, pembukuan, dan/atau dokumen lainnya sepanjang diperlukan; dan d. merekomendasikan langkah perbaikan kepada direksi Pialang Berjangka dalam hal ditemukan adanya kegiatan
yang menyimpang atau berpotensi menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
