Pasal 8
pasal.id
(1) Direktur Kepatuhan mempunyai tugas dan tanggung jawab: a. MENETAPKAN langkah-langkah yang diperlukan agar Pialang Berjangka mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan
berjangka dan ketentuan peraturan perundang- undangan lain yang terkait; b. memantau dan menjaga agar kegiatan usaha Pialang Berjangka tidak menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait; c. memantau dan menjaga kepatuhan Pialang Berjangka terhadap seluruh perjanjian dan komitmen yang dibuat oleh Pialang Berjangka kepada pihak lain; dan d. menerima dan menangani pengaduan Nasabah. (2) Tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan hak dan kewajiban Direktur Kepatuhan sebagai anggota direksi Pialang Berjangka sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Perseroan Terbatas, apabila untuk perbuatan tertentu tersebut diperlukan keputusan dari seluruh anggota direksi Pialang Berjangka.
