PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur...
Pasal 12
pasal.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Direktur Kepatuhan wajib mencegah direksi Pialang Berjangka agar tidak mengambil kebijakan dan
langkah-langkah yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
