PERATURAN_BPPBK
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan, Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Direktur...
Pasal 5
pasal.id
Jabatan sebagai Direktur Kepatuhan berakhir apabila: a. Direktur Kepatuhan diberhentikan oleh Pialang Berjangka; b. Direktur Kepatuhan mengundurkan diri dari jabatannya; c. Direktur Kepatuhan diberhentikan oleh Bappebti; atau d. Direktur Kepatuhan meninggal dunia.
