Pasal 6
pasal.id
(1) Dalam hal Direktur Kepatuhan akan diberhentikan oleh Pialang Berjangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a atau Direktur Kepatuhan mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b maka Pialang Berjangka wajib terlebih dahulu mengajukan permohonan persetujuan calon Direktur Kepatuhan pengganti dan permohonan pemberhentian Direktur Kepatuhan yang akan diberhentikan atau mengundurkan diri kepada Bappebti dengan menggunakan Formulir Nomor I.DK.1 dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam Formulir Nomor I.DK.1.A, sampai dengan I.DK.1.D tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (2) Bappebti melakukan penelitian atas keabsahan dokumen sesuai dengan aslinya dan penilaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Bappebti melakukan wawancara uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) tentang akhlak, moral, pengetahuan di bidang perdagangan berjangka komoditi, anti pencucian uang (APU) dan pencegahan pendanaan terorisme (PPT) terhadap calon Direktur Kepatuhan, sebagai kelengkapan proses perizinan setelah
dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Bappebti memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja setelah kelengkapan persyaratan dipenuhi. (5) Dalam hal Bappebti menyetujui permohonan persetujuan calon Direktur Kepatuhan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Pialang Berjangka wajib memproses pengangkatan Direktur Kepatuhan pengganti sesuai dengan anggaran dasar Pialang Berjangka, dan Bappebti memberikan persetujuan pemberhentian Direktur Kepatuhan yang lama. (6) Pemrosesan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilaksanakan dan dilaporkan kepada Bappebti paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal persetujuan. (7) Dalam hal Bappebti menolak permohonan persetujuan calon Direktur Kepatuhan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Pialang Berjangka wajib mengajukan calon Direktur Kepatuhan lain paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal penolakan. (8) Bappebti memberikan persetujuan calon Direktur Kepatuhan pengganti dengan menggunakan Formulir Nomor II.DK.1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (9) Bappebti memberikan persetujuan pemberhentian Direktur Kepatuhan yang lama dengan menggunakan Formulir Nomor II.DK.2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. (10) Bappebti menyampaikan penolakan atas permohonan persetujuan calon Direktur Kepatuhan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan Formulir Nomor II.DK.3 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
