TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN,
Pasal 1
Membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Izin,
Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak, serta Perusakan Instalasi
Ketenagalistrikan dan Pencurian Aliran Listrik yang selanjutnya dalam
Keputusan Presiden ini disebut Tim Penanggulangan, dengan susunan
keanggotaan sebagai berikut :
Ketua : Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial dan
Keamanan;
Wakil Ketua : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
Sekretaris I : Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya
Mineral;
Sekretaris II : Sekretaris Menteri Negara Koordinator Bidang Politik,
Sosial dan Keamanan;
Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;
Menteri Perhubungan dan Telekomunikasi;
Menteri …
PRESIDEN
Menteri Keuangan;
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Menteri Kelautan dan Perikanan;
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
Menteri Kehutanan;
Menteri Negara Lingkungan Hidup;
Panglima Tentara Nasional Indonesia;
Jaksa Agung Republik Indonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Tim Penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas :
- menyusun program nasional penanggulangan pertambangan
tanpa izin, penyalahgunaan bahan bakar minyak serta
perusakan instalasi ketenagalistrikan dan pencurian aliran
listrik;
- menyusun standar kerjasama operasional penanggulangan
pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan bahan bakar minyak
serta perusakan instalasi ketenagalistrikan dan pencurian aliran
listrik antar Daerah dan Daerah dengan Pemerintah Pusat;
- melakukan upaya-upaya penanggulangan masalah secara
fungsional, menyeluruh dan terpadu melalui program kegiatan
pencegahan, penertiban dan penghentian segala bentuk
kegiatan pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan bahan bakar
minyak, serta perusakan instalasi ketenagalistrikan dan
pencurian aliran listrik;
- mengambil …
PRESIDEN
- mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara lintas
sektoral/instansi serta dengan melibatkan peran serta
masyarakat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program
penanggulangan pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan
bahan bakar minyak, serta perusakan instalasi ketenagalistrikan
dan pencurian aliran listrik;
- menyampaikan pertimbangan dan saran kepada Presiden
mengenai kebijakan yang perlu ditempuh Pemerintah dalam
menangani pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan bahan
bakar minyak, serta perusakan instalasi ketenagalistrikan dan
pencurian aliran listrik.
(2) Pelaksanaan tugas Tim Penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d sekaligus merupakan
kelanjutan dan dukungan terhadap program Tim Koordinasi
Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin, Tim Koordinasi
Penanggulangan Masalah Penyalahgunaan pada Penyediaan dan
Pelayanan Bahan Bakar Minyak serta Tim Operasi Pencurian Aliran
Listrik yang telah ada.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Penanggulangan dibantu oleh Sekretariat
yang berkedudukan di Kantor Sekretariat Jenderal Departemen Energi dan
Sumber Daya Mineral.
Pasal 4
Guna kelancaran pelaksanaan tugas-tugas operasional Tim Penanggulangan
dibentuk Tim Pelaksana Pusat dengan suatu Keputusan Menteri Negara
Koordinator Bidang Politik, Sosial, dan Keamanan selaku Ketua Tim
Penanggulangan.
Pasal 5 …
PRESIDEN
Pasal 5
Guna kelancaran pelaksanaan tugas operasional Tim Penanggulangan di
daerah, dibentuk Tim Pelaksana Daerah oleh Gubernur dan Bupati/Walikota
selaku penanggung jawab penuh pelaksanaan otonomi daerah termasuk
penegakan hukum di daerah sesuai lingkup kewenangan masing-masing.
Pasal 6
Tim Pelaksana Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Tim
Pelaksana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari:
Tim Pelaksana Penanggulangan Pertambangan Tanpa Izin;
Tim Pelaksana Penanggulangan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak;
dan
- Tim Pelaksana Penanggulangan Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan
dan Pencurian Aliran Listrik.
Pasal 7
(1) Tim Pelaksana Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
mempunyai tugas pokok :
melaksanakan tugas-tugas operasional Tim Penanggulangan;
mendorong dan memfasilitasi pelaksanaan tugas operasional Tim
Pelaksana Daerah sesuai standar kerja sama operasional antara
Tim Pelaksana Pusat dengan Tim Pelaksana Daerah;
- melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan Tim Pelaksana Pusat.
(2) Rincian tugas pokok Tim Pelaksana Pusat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan
pembentukannya oleh Ketua Tim Penanggulangan.
Pasal 8
(1) Tim Pelaksana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
mempunyai tugas pokok :
- melaksanakan …
PRESIDEN
- melaksanakan tugas operasional Tim Penanggulangan khususnya
dalam melaksanakan program pencegahan, penertiban dan
penghentian segala bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin,
penyalahgunaan bahan bakar minyak serta perusakan instalasi
ketenagalistrikan dan pencurian aliran listrik di wilayah
kewenangan masing-masing.
- melaksanakan kerja sama operasional dengan Tim Pelaksana
Pusat sesuai standar kerja sama operasional antara Tim
Pelaksana Daerah dengan Tim Pelaksana Pusat.
(2) Rincian tugas pokok Tim Pelaksana Daerah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan
pembentukannya oleh masing-masing Gubernur dan Bupati/Walikota.
Pasal 9
Dalam keanggotaan Tim Pelaksana Pusat maupun Tim Pelaksana Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dann Pasal 5 diperbantukan para
Petugas Penyelidik dan Penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
serta Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun petugas polisi
khusus dari instansi lain yang terkait yang diberikan kewenangan untuk
melakukan tugas-tugas penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 10
Instansi Kepolisian dan Kejaksaan setempat sesuai lingkup dan tugas
masing-masing wajib menindaklanjuti hasil temuan dan hasil penyelidikan
maupun penyidikan yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Pusat dan Tim
Pelaksana Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11 …
PRESIDEN
Pasal 11
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Penanggulangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Tim Pelaksana Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral serta sumber
pembiayaan lainnya dan khusus untuk Tim Pelaksana Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah serta sumber pembiayaan lainnya.
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden
ini ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial dan
Keamanan selaku Ketua Tim Penanggulangan serta Gubernur dan
Bupati/Walikota sesuai lingkup kewenangan masing-masing.
Pasal 13
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan selaku
Ketua Tim Penanggulangan secara berkala ataupun sewaktu-waktu melaporkan
mengenai pelaksanaan tugas kepada Presiden.
Pasal 14
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka :
- Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2000 tentang Koordinasi
Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin; dan
- Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2000 tentang Koordinator
Penanggulangan Masalah Penyalahgunaan pada Penyediaan dan Pelayanan
Bahan Bakar Minyak;
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15 …
PRESIDEN
Pasal 15
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Pebruari 2001
INDONESIA,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan I, ttd Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin, kegiatan penyalahgunaan bahan
bakar minyak serta perusakan instalasi ketenagalistrikan dan pencurian aliran
listrik, telah menimbulkan dampak yang merugikan kepada masyarakat
umum, konsumen dan keuangan Negara;
- bahwa untuk mengkoordinasikan upaya penanggulangan masalah tersebut di
atas, perlu segera diambil langkah-langkah strategis, terpadu dan terkoordinasi
secara nasional dengan membentuk Tim Koordinasi Penanggulangan
Pertambangan Tanpa Izin, Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak, serta
Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan dan Pencurian Aliran Listrik dengan
Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak
dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2070);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3475);
- Undang- …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan
Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1974 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3045);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3209);
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3317);
- Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3475);
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3839);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2916);
- Peraturan …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai
Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah
dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3952);
