PEMBUBARAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN
Pasal 1
(1) Membubarkan Tim Koordinasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Ijin,
Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak serta Perusakan Instalasi
Ketenagalistrikan dan Pencurian Aliran Listrik (Tim Penanggulangan) yang
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001.
(2) Dengan pembubaran Tim Penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan membubarkan Tim
Pelaksana Pusat dan Gubernur/Bupati/Walikota membubarkan Tim Pelaksana
Daerah.
Pasal 2
Ketua Tim Penanggulangan melaporkan hasil pelaksanaan tugas Tim Penanggulangan
kepada Presiden paling lambat 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya Keputusan
Presiden ini.
Pasal 3
Pelaksanaan tugas pokok Tim Penanggulangan serta Tim Pelaksana Pusat dan
Daerah, selanjutnya dilakukan secara fungsional oleh instansi terkait sesuai lingkup
tugas dan kewenangannya.
Pasal 4 ...
PRESIDEN
Pasal 4
Semua dokumen dan inventaris yang dikelola oleh Tim Penanggulangan dan Tim
Pelaksana Pusat dalam rangka pelaksanaan tugasnya, diserahkan kepada Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 5
(1) Semua hasil temuan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim
Pelaksana Pusat dan Daerah diserahkan kepada instansi Kepolisian dan
Kejaksaan setempat untuk segera ditindaklanjuti penyelesaiannya sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan Tim Pelaksana Pusat dan
Daerah pada saat ditetapkan Keputusan Presiden ini, dilanjutkan oleh instansi
Kepolisian dan Kejaksaan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini,
ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Pasal 7
Dengan pembubaran Tim Penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,
maka Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi
Penanggulangan Pertambangan Tanpa Ijin, Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak
serta Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan dan Pencurian Aliran Listrik, dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 8 ...
PRESIDEN
Pasal 8
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2004
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
ttd
Lambock V. Nahattands
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam upaya penanggulangan kegiatan pertambangan tanpa
ijin, penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak serta perusakan
instalasi ketenagalistrikan dan pencurian aliran listrik, dengan
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001 telah dibentuk Tim
Koordinasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Ijin,
Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak serta Perusakan Instalasi
Ketenagalistrikan dan Pencurian Aliran Listrik (Tim
Penanggulangan);
- bahwa dalam upaya pembinaan dan peningkatan pendayagunaan
aparatur Pemerintah, dinilai sudah waktunya penanganan
penanggulangan kegiatan pertambangan tanpa ijin,
penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak serta perusakan instalasi
ketenagalistrikan dan pencurian aliran listrik tersebut, dilakukan
secara fungsional oleh masing-masing instansi Pemerintah terkait
sesuai lingkup tugas dan kewenangannya ;
- bahwa sehubungan dengan pertimbangan huruf b, dipandang perlu
membubarkan Tim Penanggulangan dimaksud dan mencabut
Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001 tentang Tim Koordinasi
Penanggulangan Pertambangan Tanpa Ijin, Penyalahgunaan Bahan
Bakar Minyak serta Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan dan
Pencurian Aliran Listrik;
…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
