KEPPRES
PEMBUBARAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN
Pasal 5
(1) Semua hasil temuan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Tim
Pelaksana Pusat dan Daerah diserahkan kepada instansi Kepolisian dan
Kejaksaan setempat untuk segera ditindaklanjuti penyelesaiannya sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan Tim Pelaksana Pusat dan
Daerah pada saat ditetapkan Keputusan Presiden ini, dilanjutkan oleh instansi
Kepolisian dan Kejaksaan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
