KEPPRES
PEMBUBARAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN
Pasal 1
(1) Membubarkan Tim Koordinasi Penanggulangan Pertambangan Tanpa Ijin,
Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak serta Perusakan Instalasi
Ketenagalistrikan dan Pencurian Aliran Listrik (Tim Penanggulangan) yang
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2001.
(2) Dengan pembubaran Tim Penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Menteri Negara Koordinator Bidang Politik dan Keamanan membubarkan Tim
Pelaksana Pusat dan Gubernur/Bupati/Walikota membubarkan Tim Pelaksana
Daerah.
