KEPPRES
TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN,
Pasal 6
Tim Pelaksana Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Tim
Pelaksana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri dari:
Tim Pelaksana Penanggulangan Pertambangan Tanpa Izin;
Tim Pelaksana Penanggulangan Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak;
dan
- Tim Pelaksana Penanggulangan Perusakan Instalasi Ketenagalistrikan
dan Pencurian Aliran Listrik.
