KEPPRES
TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN,
Pasal 7
(1) Tim Pelaksana Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
mempunyai tugas pokok :
melaksanakan tugas-tugas operasional Tim Penanggulangan;
mendorong dan memfasilitasi pelaksanaan tugas operasional Tim
Pelaksana Daerah sesuai standar kerja sama operasional antara
Tim Pelaksana Pusat dengan Tim Pelaksana Daerah;
- melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan Tim Pelaksana Pusat.
(2) Rincian tugas pokok Tim Pelaksana Pusat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan
pembentukannya oleh Ketua Tim Penanggulangan.
