KEPPRES
TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN,
Pasal 8
(1) Tim Pelaksana Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
mempunyai tugas pokok :
- melaksanakan …
PRESIDEN
- melaksanakan tugas operasional Tim Penanggulangan khususnya
dalam melaksanakan program pencegahan, penertiban dan
penghentian segala bentuk kegiatan pertambangan tanpa izin,
penyalahgunaan bahan bakar minyak serta perusakan instalasi
ketenagalistrikan dan pencurian aliran listrik di wilayah
kewenangan masing-masing.
- melaksanakan kerja sama operasional dengan Tim Pelaksana
Pusat sesuai standar kerja sama operasional antara Tim
Pelaksana Daerah dengan Tim Pelaksana Pusat.
(2) Rincian tugas pokok Tim Pelaksana Daerah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan
pembentukannya oleh masing-masing Gubernur dan Bupati/Walikota.
