KEPPRES
TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN,
Pasal 9
Dalam keanggotaan Tim Pelaksana Pusat maupun Tim Pelaksana Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dann Pasal 5 diperbantukan para
Petugas Penyelidik dan Penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
serta Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun petugas polisi
khusus dari instansi lain yang terkait yang diberikan kewenangan untuk
melakukan tugas-tugas penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
