KEPPRES
TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN,
Pasal 5
Guna kelancaran pelaksanaan tugas operasional Tim Penanggulangan di
daerah, dibentuk Tim Pelaksana Daerah oleh Gubernur dan Bupati/Walikota
selaku penanggung jawab penuh pelaksanaan otonomi daerah termasuk
penegakan hukum di daerah sesuai lingkup kewenangan masing-masing.
