KEPPRES
TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN,
Pasal 13
Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial dan Keamanan selaku
Ketua Tim Penanggulangan secara berkala ataupun sewaktu-waktu melaporkan
mengenai pelaksanaan tugas kepada Presiden.
