KEPPRES
TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN,
Pasal 12
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden
ini ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Politik, Sosial dan
Keamanan selaku Ketua Tim Penanggulangan serta Gubernur dan
Bupati/Walikota sesuai lingkup kewenangan masing-masing.
