KEPPRES
TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN PERTAMBANGAN TANPA IZIN,
Pasal 11
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Penanggulangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Tim Pelaksana Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral serta sumber
pembiayaan lainnya dan khusus untuk Tim Pelaksana Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah serta sumber pembiayaan lainnya.
