Pasal 2
(1) Tim Penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas :
- menyusun program nasional penanggulangan pertambangan
tanpa izin, penyalahgunaan bahan bakar minyak serta
perusakan instalasi ketenagalistrikan dan pencurian aliran
listrik;
- menyusun standar kerjasama operasional penanggulangan
pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan bahan bakar minyak
serta perusakan instalasi ketenagalistrikan dan pencurian aliran
listrik antar Daerah dan Daerah dengan Pemerintah Pusat;
- melakukan upaya-upaya penanggulangan masalah secara
fungsional, menyeluruh dan terpadu melalui program kegiatan
pencegahan, penertiban dan penghentian segala bentuk
kegiatan pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan bahan bakar
minyak, serta perusakan instalasi ketenagalistrikan dan
pencurian aliran listrik;
- mengambil …
PRESIDEN
- mengambil langkah-langkah yang diperlukan secara lintas
sektoral/instansi serta dengan melibatkan peran serta
masyarakat untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program
penanggulangan pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan
bahan bakar minyak, serta perusakan instalasi ketenagalistrikan
dan pencurian aliran listrik;
- menyampaikan pertimbangan dan saran kepada Presiden
mengenai kebijakan yang perlu ditempuh Pemerintah dalam
menangani pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan bahan
bakar minyak, serta perusakan instalasi ketenagalistrikan dan
pencurian aliran listrik.
(2) Pelaksanaan tugas Tim Penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d sekaligus merupakan
kelanjutan dan dukungan terhadap program Tim Koordinasi
Penanggulangan Masalah Pertambangan Tanpa Izin, Tim Koordinasi
Penanggulangan Masalah Penyalahgunaan pada Penyediaan dan
Pelayanan Bahan Bakar Minyak serta Tim Operasi Pencurian Aliran
Listrik yang telah ada.
