PERSETUJUAN
Pasal 1
Menyetujui perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri hasil Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri di Jakarta Nomor Skep/006/Munassus/VI/2005 tanggal 8 Juni 2005 dan Nomor 06/Munassus/III/2006 tanggal 8 Maret 2006 sebagaimana terlampir dalam Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PRESIDEN
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2006
INDONESIA,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional Khusus Kamar Dagang dan Industri di Jakarta tanggal 8 Juni 2005, dan tanggal 8 Maret 2006, telah ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri sebagai pengganti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang telah disahkan dengan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2004;
- bahwa atas permintaan Kamar Dagang dan Industri, dan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, dipandang perlu untuk mengesahkan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri yang baru tersebut dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3346);
