KEPPRES
PERSETUJUAN
Pasal 35
Pendelegasian Wewenang Pendelegasian wewenang Dewan Pengurus:
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- untuk Dewan Pengurus Kadin Indonesia dan Kadin Provinsi: jika Ketua Umum berhalangan sementara dan atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk waktu tertentu, maka salah seorang Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia/Kadin Provinsi yang bersangkutan yang ditunjuk oleh Ketua Umum bertindak untuk dan atas nama Ketua Umum untuk jangka waktu tersebut.
- untuk Dewan Pengurus Kabupaten/Kota: jika Ketua berhalangan sementara dan/atau karena sesuatu sebab tidak dapat menjalankan kewajibannya untuk waktu tertentu, maka salah seorang Wakil Ketua yang ditunjuk oleh Ketua bertindak untuk dan atas nama Ketua untuk jangka waktu tersebut.
