KEPPRES
PERSETUJUAN
Pasal 34
Masa Jabatan
(1) Masa jabatan kepengurusan Kadin ditetapkan untuk jangka waktu lima tahun.
(2) Khusus untuk jabatan Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Indonesia, Ketua
Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi dan Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota, dapat dipilih hanya dua kali, baik berturut-turut maupun tidak berturut-turut, terhitung sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan dan Dewan Pengurus tidak boleh merangkap
jabatan pada :
- Dewan Pengurus di tingkat organisasi yang sama maupun yang berbeda;
- Dewan Pertimbangan di tingkat organisasi yang sama maupun yang berbeda.
(4) Masa jabatan kepengurusan baru hasil Munaslub, Muprovlub/Mukablub/
Mukotalub masing-masing adalah masa jabatan tersisa dari masa jabatan kepengurusan yang digantikannya.
