Pasal 33
BAB None — PENGAMBILAN
(1) Semua keputusan yang diambil dalam setiap musyawarah atau rapat dilakukan
atas dasar musyawarah dan mufakat, atau dengan cara pemungutan suara.
(2) a. Dalam setiap pemungutan suara yang tidak menyangkut pemilihan orang,
maka: a.1. setiap Anggota Biasa mempunyai Hak Suara yang sama; a.2. dalam hal Anggota Biasa menurut tingkatan organisasinya diwakili oleh utusan Anggota Provinsi dan utusan Anggota Kabupaten/Kota masing- masing, maka setiap utusan tersebut mempunyai hak yang sama.
- Pemungutan suara tersebut huruf a dilakukan secara lisan atau secara tertulis.
- Pemungutan suara secara lisan dilakukan secara serempak atau anggota demi anggota.
(3) Pemilihan Ketua Umum/Ketua Dewan Pengurus yang sekaligus merangkap
sebagai ketua formatur dan empat orang anggota formatur dapat dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat, atau dilakukan dengan cara pemungutan suara dengan asas langsung, bebas dan rahasia dari para peserta musyawarah yang bersangkutan yang memiliki hak suara, yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
